Dalam kurikulum 2013, kita sangat akrab dengan istilah-istilah tentang penilaian yaitu: Penilaian Harian (PH), Penilaian Tengah Semester (PTS), dan Penilaian Akhir Semester(PAS)/Penilaian Akhir Tahun (PAT). Di era Kurikulum Merdeka istilah penilaian tersebut mengalami perubahan. Perubahan yang dimaksud dapat kita cermati di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang diundangkan tanggal 26 April 2022. Silakan dapat anda download disini.
Apa yang dimaksud Asesmen dalam Kurikulum Merdeka??
Asesmen atau penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik. Dalam Pasal 9 (1) dinyatakan bahwa Penilaian hasil belajar Peserta Didik berbentuk: a. Penilaian formatif; dan b. Penilaian sumatif.
Apa saja prinsip penilaian yang harus dilaksankan?
- Penilaian merupakan bagian terpadu dari proses pembelajaran, memfasilitasi pembelajaran, dan menyediakan informasi yang holistik sebagai umpan balik untuk pendidik, peserta didik, dan orang tua, agar dapat memandu mereka dalam menentukan strategi pembelajaran selanjutnya.
- Penilaian dirancang dan dilakukan sesuai dengan fungsi asesmen tersebut, dengan keleluasaan untuk menentukan teknik dan waktu pelaksanaan asesmen agar efektif mencapai tujuan pembelajaran.
- Penilaian dirancang secara adil, proporsional, valid, dan dapat dipercaya (reliable) untuk menjelaskan kemajuan belajar dan menentukan keputusan tentang langkah selanjutnya.
- Laporan kemajuan belajar dan pencapaian peserta didik bersifat sederhana dan informatif, memberikan informasi yang bermanfaat tentang karakter dan kompetensi yang dicapai serta strategi tindak lanjutnya.
- HasilPenilaian digunakan oleh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua sebagai bahan refleksi untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
Bagaimana Prosedur Penilaian di Lakukan?
Dengan mengikuti prosedur penilaian hasil belajar Peserta Didik meliputi: a. perumusan tujuan Penilaian; b. pemilihan dan/atau pengembangan instrumen Penilaian; c. pelaksanaan Penilaian; d. pengolahan hasil Penilaian; dan e. pelaporan hasil Penilaian. (Pasal 3)
Apa saja bentuk penilaian di kurikulum merdeka?
Pasal 9 (1) dinyatakan bahwa Penilaian hasil belajar Peserta Didik berbentuk : a. Penilaian formatif; dan b. Penilaian sumatif.
Aplikasi Asesmen Kurikulum Merdeka
Berkaitan dengan hal di atas, pada kesempatan kali ini admin ingin berbagi contoh aplikasi asesmen kurikulum merdeka yang berbasis Ms. Excel. Aplikasi ini berisi tentang Asesmen (penilaian) formatif dan sumatif beserta rekap nilai akhir (nilai raport).
Jika anda berminat untuk download klik link di bawah ini dan silakan nanti untuk data siswa dan sekolah dapat anda ganti sendiri, karena apilkasi contoh ini defaultnya masih SMPN 4 Bantarbolang.
Demikian, semoga bermanfaat.