Cara Mengganti Periode Pengelolaan Kinerja PMM

Pengelolaan Kinerja Guru dibagi menjadi dua periode: Januari hingga Juni dan Juli hingga Desember. Pembagian ini dirancang untuk memudahkan evaluasi berkala dan perbaikan kinerja guru sepanjang tahun ajaran. Dengan adanya dua periode ini, atasan dapat melakukan pemantauan, pembinaan, serta penilaian kinerja guru secara lebih efektif dan sistematis.

Kepala Sekolah perlu memulai periode pengelolaan kinerja yang baru terlebih dahulu supaya guru di satuan pendidikannya dapat memulai tahap perencanaan kinerja periode kedua.

Perlu diketahui!

  • Jika Anda sebagai Guru dan juga Plt. Kepala Sekolah,  maka Anda perlu memulai periode baru untuk Guru di Satuan Pendidikan yang menjadi kewenangan Anda agar Guru tersebut dapat memulai berganti ke periode yang dipilih.
  • Jika Anda sebagai Kepala Sekolah Definitif dan juga Plt. Kepala Sekolah, maka Anda perlu memulai periode baru untuk Guru di Satuan Pendidikan yang menjadi kewenangan Anda agar Guru tersebut dapat memulai berganti ke periode yang dipilih.

Berikut merupakan panduan untuk kepala sekolah dalam memulai penggantian periode yang baru di Pengelolaan Kinerja Guru:

 

1. Klik Mulai Periode pada menu Kepala Sekolah sebagai Pejabat Penilai Kinerja

34572798113945

2. Selanjutnya, Kepala Sekolah akan diminta untuk mengisi kalimat persetujuan di kolom yang tersedia dan klik “Lanjut” jika sudah mengisi persetujuan untuk memulai periode baru pada Pengelolaan Kinerja Guru.

34572798125465

3. Anda telah berhasil untuk memulai periode baru pada Pengelolaan Kinerja Guru

34572842703769

4. Anda dapat berpindah antar periode sesuai dengan yang ingin Anda kerjakan dengan klik tekan nama Anda di pojok kanan atas dan pilih “Ganti Periode”.

 

34572842710425

5. Pilih periode Pengelolaan Kinerja, lalu klik Pilih untuk berpindah ke periode Pengelolaan Kinerja yang telah dipilih.

34572798140441

 

Setelah Kepala Sekolah sudah memulai periode baru untuk Pengelolaan Kinerja Guru, maka Guru dapat memulai untuk membuat SKP untuk Periode baru. Berikut merupakan panduan untuk Guru dapat berpindah periode pada Pengelolaan Kinerja Guru:

 

1. Klik menu Guru sebagai Pegawai

34572842718873

2. Selanjutnya, Anda dapat berpindah antar periode sesuai dengan yang ingin Anda kerjakan dengan klik tekan nama Anda di pojok kanan atas dan pilih “Ganti Periode”.

34572798147097

3. Pilih periode Pengelolaan Kinerja, lalu klik Pilih untuk berpindah ke periode Pengelolaan Kinerja yang akan dipilih.

34572798149785

4. Anda telah berhasil pindah ke periode yang sudah di pilih.

34572798154393

sumber : https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/

Tinggalkan Balasan